Hak
dan Kewajiban Warga Negara
Makalah
Untuk memenuhi tugas mata kuliah
Pendidikan Kewarganegaraan
Yang di bina oleh Bapak Machful
Indra Kurniawan
Oleh Kelompok 5 :
1.
Laili Ula Arfanti (201210430311023)
2.
Dyah Arum P. (201210430311024)
3.
Ella Madona (201210430311237)
4.
Fahmi Surya Adikara (201210430311240)
Universitas Muhammadyah Malang
Fakultas Ilmu Keguruan dan
Pendidikan
Pendidikan Guru Sekolah Dasar
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Ada
sebagian masyarakat yang merasa dirinya tidak tersentuh oleh pemerintah. Dalam
artian pemerintah tidak membantu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya,
tidak memperdulikan pendidikan dirinya dan keluraganya, tidak mengobati
penyakit yang dideritanya dan lain sebagainya yang menggambarkan seakan-akan
pemerintah tidak melihat penderitaan yang dirasakan mereka. Dengan demikian
mereka menanyakan hak-hak mereka, akankah hak-hak mereka diabaikan begitu saja,
atau jangan-jangan hal semacam itu memang bukan hak mereka? kalau memang
bantuan pemerintah kepada mereka itu adalah hak yang harus diterima mereka
mengapa bantuan itu belum juga datang?
Selain mereka yang
merasa hak-haknya sebagai warga negara belum didapat, ada juga orang-orang yang
benar-benar hak mereka sebagai warga negara telah didapat, akan tetapi mereka
tidak mau menunaikan kewajibannya sebagai warga negara. Mereka tidak mau
membela negaranya diakala hak-hak negeri ini dirampas oleh negara sebrang,
mereka tidak mau tahu dikala hak paten seni-seni kebudayaan Indonesia dibajak
dan diakui oleh negara lain, dan bahkan mereka mengambil dan mencuri hak-hak
rakyat jelata demi kepentingan perutnya sendiri.
Sungguh masih banyak sekali fenoma-fenoma yang menimpa
negeri ini. akankan ini terjadi karena kekurang pahaman masyarakat tentang Hak
dan Kewajibannya sebagai warga negara? Atau mereka paham tentang itu, akan
tetapi karena memang hawa nafsu Syaithoniyah-nya telah menguasai akal
pikirannya sehingga tertutup kebaikan di dalam jiwanya.
BAB II
PEMBAHASAN
HAK DAN
KEWAJIBAN WARGA NEGARA
SEBAGAI
ANGGOTA MASYARAKAT
A. PENGERTIAN HAK, KEWAJIBAN DAN
WARGA NEGARA
1) Pengertian Hak
Hak adalah Sesuatu yang mutlak
menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya:
hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya.
Adapun Prof. Dr. Notonagoro mendefinisikannya sebagai berikut: “Hak adalah
kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau
dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun
juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
2) Pengertian Kewajiban
Wajib adalah beban untuk memberikan
sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu
tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara
paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro). Sedangkan Kewajiban
adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contohnya
: melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar SPP atau melaksanakan tugas
yang diberikan guru dengan sebaik-baiknya dan sebagainya.
3) Pengertian Warga Negara
Warga Negara adalah penduduk yang
sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui
Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka
yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan
negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok
(domisili) dalam wilayah negara itu.
Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina
dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib. Hak dan kewajiban warga
negara diatur dalam UUD 1945 yang meliputi.
a) Hak dan
Kewajiban dalam Bidang Politik
Pasal 27 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemeritahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal ini
menyatakan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu:
1) Hak untuk
diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
2) Kewajiban
menjunjung hukum dan pemerintahan.
Pasal 28 menyatakan, bahwa “Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Arti pesannya adalah:
1) Hak berserikat
dan berkumpul.
2) Hak mengeluarkan
pikiran (berpendapat).
3) Kewajiban untuk
memiliki kemampuan beroganisasi dan melaksanakan aturan-aturan lainnya, di
antaranya: Semua organisasi harus berdasarkan Pancasila sebagai azasnya, semua
media pers dalam mengeluarkan pikiran (pembuatannya selain bebas harus pula
bertanggung jawab dan sebagainya).
b) Hak dan
Kewajiban dalam Bidang Sosial Budaya
Pasal 31 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap
warga negara berhak mendapat pengajaran”.
Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa “Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistim pengajaran nasional, yang diatur
dengan undang-undang”.
Pasal 32 menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan
kebudayaan nasional Indonesia”.
Arti pesan yang terkandung adalah:
1) Hak memperoleh
kesempatan pendidikan pada segala tingkat, baik umum maupun kejuruan.
2) Hak menikmati
dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah.
3) Kewajiban
mematuhi peraturan-peraturan dalam bidang kependidikan.
4) Kewajiban
memelihara alat-alat sekolah, kebersihan dan ketertibannya.
5) Kewajiban ikut
menanggung biaya pendidikan.
6) Kewajiban
memelihara kebudayaan nasional dan daerah.dinyatakan oleh pasal 31 dan 32, Hak
dan Kewajiban warga negara tertuang pula pada pasal 29 ayat (2) yang menyatakan
bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
7) Hak untuk
mengembangkan dan menyempurnakan hidup moral keagamaannya, sehingga di samping
kehidupan materiil juga kehidupan spiritualnya terpelihara dengan baik.
8) Kewajiban untuk
percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
c) Hak dan
Kewajiban dalam Bidang Hankam
Pasal 30 menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”.
d) Hak dan Kewajiban
dalam Bidang Ekonomi
Pasal 33 ayat (1), menyatakan, bahwa
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan”.
Pasal 33 ayat (2), menyatakan bahwa
“Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup
orang banyak dikuasai oleh negara”.
Pasal 33 ayat (3), menyatakan bahwa “Bumi dan air
dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Pasal 34 menyatakan bahwa “Fakir miskin dan
anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”. Arti pesannya adalah:
1) Hak memperoleh
jaminan kesejahteraan ekonomi, misalnya dengan tersedianya barang dan jasa
keperluan hidup yang terjangkau oleh daya beli rakyat.
2) Hak dipelihara
oleh negara untuk fakir miskin dan anak-anak terlantar.
3) Kewajiban
bekerja keras dan terarah untuk menggali dan mengolah berbagai sumber daya
alam.
4) Kewajiban dalam
mengembangkan kehidupan ekonomi yang berazaskan kekeluargaan, tidak merugikan
kepentingan orang lain.
5) Kewajiban
membantu negara dalam pembangunan misalnya membayar pajak tepat waktu.
Itulah hak dan kewajiban bangsa Indonesia yang
tercantum dalam UUD 1945, dan Anda sebagai warga negara wajib melaksanakannya
dengan sebaik-baiknya.
Di samping itu, setiap penduduk yang menjadi
warga negara Indonesia, diharapkan memiliki karakteristik yang bertanggung
jawab dalam menjalankan hak dan kewajibannya. Karakteristik adalah sejumlah
sifat atau tabiat yang harus dimiliki oleh warga negara Indonesia, sehingga
muncul suatu identitas yang mudah dikenali sebagai warga negara.
B. ASAS KEWARGANEGARAAN
Dalam penentuan
kewarganegaraan didasarkan kepada sisi kelahiran, dikenal dua asas yaitu asas
ius soli dan ius sanguinis . Ius artinya hukum atau dalil. Soli berasal dari
kata solum yang artinya negari atau tanah. Sanguinis berasal dari kata sanguis
yang artinya darah.
a.
Asas Ius Soli
Asas yang menyatakan bahwa
kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat dimana orang tersebut
dilahirkan.
b.
Asas Sanguinis
Asas yang menyatakan bahwa
kewarganegaraan seseorang di tentukan berdasarkan keturunan dari orang
tersebut.
Selain dari sisi kelahiran, penentuan
kewarganegaraan dapat didasarkan pada aspek perkawinan yang mencakup atas asas
kesatuan hukum dan asas persamaan derajat :
a.
Asas persamaan hukum didasarkan
pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang tidak terpecahkan sebagai
inti dari masyarakat. Dalam menyelenggarakan kehidupan bersama, suami istri
perlu mencerminkan suatu kesatuan yang bulat termasuk dalam masalah
kewarganegaraan. Berdasarkan asas ini diusahakan status kewarganegaraan suami
dan istri adalah sama dan satu.
b.
Asas persamaan derajat
berasumsi bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status
kewarganegaaraan suami atau istri. Keduanya memiliki hak yang sama untuk
menentukan sendiri kewarganegaraan. Jadi mereka dapat berbeda kewarganegaraan
seperti halnya ketika belum berkeluarga.
Pewarganegaraan adalah tatacara bagi orang asing untuk
memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan . Dalam
Undang-Undang dinyatakan bahwa kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga
diperoleh melalui pewarganegaraan.
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika
memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Telah berusia 18(delapan belas)
tahun atau sudah kawin
2. Pada waktu mengajukan permohonan
sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5
(lima)tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak
berturut-turut
3. Sehat jasmani dan rohani
4. Dapat berbahasa Indonesia serta
mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun
6. Jika dengan memperoleh
kewarganegaraan Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda
7. Mempunyai pekerjaan dan/atau
berpenghasilan tetap
8. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas
Negara.
C. TANGGUNG JAWAB WARGA NEGARA
Tanggung Jawab warga Negara :
Tanggung jawab warga Negara merupakan pelaksanaan
hak dan kewajiban sebagai warga negara dan bersedia menanggung akibat atas
pelaksanaan tersebut.
Bentuk Tanggung Jawab Warga Negara :
·
Mewujudkan
kepentingan sosial
·
Ikut
terlibat dalam memecahkan masalah-masalah bangsa
·
Mengembangkan
kehidupan masyarakat ke depan ( Lingkungan Kelembagaan )
·
Memelihara
dan memperbaiki demokrasi
D. PERAN
WARGA NEGARA
Peran
Warga Negara :
·
Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi
setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik oleh para pejabat atau
lembaga-lembaga Negara.
·
Menjunjung tinggi hokum dan pemerintahan
·
Berpartisipasi aktif dalam pembangunan
nasional
·
Memberikan bantuan sosial, memberikan
rehabilitasi sosial, melakukan pembinaan pada fakir miskin.
·
Menjaga kebersihan dan kesehatan
lingkungan sekitar
·
Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman
dan takwa
·
Menciptakan kerukunan umat beragama
·
Ikut serta memajukan pendidikan nsaional
·
Merubah budaya negatif yang dapat
menghambat kemajuan bangsa
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan
penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Sedangkan Kewajiban adalah
Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Kedua harus
menyatu, maksudnya dikala hak-hak kita sebagai warga negara telah didapatkan,
maka kita juga harus menenuaikan kewajiban kita kepada negara seperti: membela
negara, ikut andil dalam mengisi kemerdekaan ini dengan hal-hal yang positif
yang bisa memajukan bangsa ini.
Warga Negara adalah
penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan
mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil
adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh
peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal
pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
A.
SARAN
Dengan ditulisnya makalah yang menjelaskan tentang Hak dan
Kewajiban Warga Negara Sebagai Anggota Masyarakat ini, semoga kita semua bisa
benar-benar memahami tentang apa yang seharusnya kita dapatkan sebagai warga
negara di negeri ini. Sehingga, jika ada hak-hak yang belum kita dapatkan, kita
bisa memperjuangkannya. jika hak-hak sebagai warga negara telah kita terima,
maka sepatutnya kita menjalankan kewajiban kita sebagai warga negara. Dengan
demikian, negeri ini akan maju dan penuh dengan keadilan, kemakmuran, aman dan
sejahtera.
0 komentar:
Posting Komentar